0811-7777-088 | Mengenai Pajak 5% di Muka | Jasa Konsultan Batam
Peraturan Baru Mengenai Pajak 5%
di Muka
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya
menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas barang sangat
mewah yang diberi nomor 90/PMK.03/2015. Dalam aturan yang direvisi Bambang pada
30 April 2015 tersebut, juga mengatur mengenai kriteria hunian yang terkena PPh
sekaligus merevisi aturan sebelumnya bernomor 253/PMK.03/2008. Penerapan PPh
Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur mekanismenya supaya tidak
memberatkan dunia usaha di sektor properti, khususnya bagi konsumen.
Hasil revisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak
Penghasilan (PPh) dalam pasal 22 sebesar 5 persen membuat properti menjadi
salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Masyarakat yang ingin
membeli rumah dan apartemen dengan harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan
untuk membayar pajak di awal pembelian.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro
mengungkapkan, “Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi
kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan
agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di
muka,” tegasnya
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015,
dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya
rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp
5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.Untuk apartemen,
kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5
miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal
itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat
diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan
(SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut
dapat ditutupi PPh itu.
Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut
mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu,
pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta.
Bambang menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak
tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya.
Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Mengenai Pajak 5% di Muka | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment