0811-7777-088 | Mengenai Pajak 5% di Muka | Jasa Konsultan Batam


Peraturan Baru Mengenai Pajak 5% di Muka
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah yang diberi nomor 90/PMK.03/2015. Dalam aturan yang direvisi Bambang pada 30 April 2015 tersebut, juga mengatur mengenai kriteria hunian yang terkena PPh sekaligus merevisi aturan sebelumnya bernomor 253/PMK.03/2008. Penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur mekanismenya supaya tidak memberatkan dunia usaha di sektor properti, khususnya bagi konsumen.
Hasil revisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dalam pasal 22 sebesar 5 persen membuat properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Masyarakat yang ingin membeli rumah dan apartemen dengan harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak di awal pembelian.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, “Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka,” tegasnya
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut dapat ditutupi PPh itu.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta. Bambang menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Mengenai Pajak 5% di Muka | Jasa Konsultan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel