0811-7777-088 | Memiliki EFIN Pajak | Jasa Konsultan Batam
Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya
Apa Itu e-Filing dan EFIN serta Apa Manfaatnya?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan
(SPT Tahunan) yang dilakukan secara online.
Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir
isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing,
wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja
wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.
Electronic Filing
Identification Number (EFIN
Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN
digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik
atau e-Filing SPT
dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari
aktivasi EFIN di antaranya:
Dengan EFIN, wajib pajak
bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT
Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
EFIN menjamin kerahasiaan
data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
Dengan melaporkan pajak
secara online, data sudah
terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak
perlu mengulang isian dari awal lagi.
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Cara mendapatkan EFIN
Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari
sehari. EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha. Di bawah
ini adalah tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.
Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan
isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi
EFIN yang tersedia.
Unduh Formulir EFIN Anda.
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh
formulir EFIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN
tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
Menunjukkan yang asli dan
menyerahkan fotokopi dokumen berikut.
Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
Kartu NPWP atau SKT atas
nama pengurus yang bersangkutan.
Kartu identitas diri
pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Surat kuasa atau
penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Wajib Pajak Kantor Cabang
Kartu NPWP atau SKT Wajib
Pajak kantor cabang.
Kartu NPWP atau SKT atas
nama pengurus yang bersangkutan.
Kartu identitas diri
pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Surat pengangkatan
pimpinan kantor cabang.
Surat kuasa atau
penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Setelah mendapatkan EFIN
untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari
penggunaan yang tidak sah.
4. Registrasi EFIN Pajak
badan Anda di OnlinePajak dengan
cara sebagai berikut.
Masuk ke akun OnlinePajak
Pilih perusahaan yang
hendak Anda daftarkan EFIN-nya
Klik "e-Filing" di menu
"Pengaturan" pada navigation
bar di samping kiri dan ketikkan EFIN Anda.
Dengan mendaftarkan EFIN
Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filingDJP. Anda dapat
menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak
terbatas di OnlinePajak.
Selain itu, Anda juga dapat mengimpor file
CSV dari software
e-SPT ke OnlinePajak atau
membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian
klik e-Filing satu
kali.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Memiliki EFIN Pajak | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment