0811-7777-088 | Memiliki EFIN Pajak | Jasa Konsultan Batam



Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya
Apa Itu e-Filing dan EFIN serta Apa Manfaatnya?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Cara mendapatkan EFIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.
Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
Unduh Formulir EFIN Anda. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.
   
Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
   
Wajib Pajak Kantor Cabang
Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
4. Registrasi EFIN Pajak badan Anda di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut.
Masuk ke akun OnlinePajak
Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan EFIN-nya
Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN Anda.
Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filingDJP. Anda dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak. Selain itu, Anda juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Memiliki EFIN Pajak | Jasa Konsultan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel