0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?
Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang
sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan
adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para
pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang
rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman
yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.
Walaupun demikian, bukan berarti juga seseorang bisa
mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan
perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib
Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya
setiap tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari
kewajiban tersebut. Dan, bagaimana jikalau ternyata Wajib Pajak tidak memiliki
pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Gunakanlah Layanan Jasa Konsultan Pajak
Penggunaan Jasa Konsultasi Pajak Sangat Diperlukan
bagi Anda yang Masih Awam Soal Pajak
Berhubungan dengan perhitungan pajak itu sendiri,
Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment didalam perpajakan di
Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk
mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.
Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada
aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan
tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani
urusan pajaknya sendiri.
Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam
peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah
pekerjaan yang mudah. Dan hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan
layanan jasa konsultan pajak.
Melalui penggunaan jasa konsultan, berbagai
kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak Dapat dihindarkan.
Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan
berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai
aturan mengenai perpajakan.
Perpanjangan Izin KuasaHukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
Hal-Hal Lain Yang Perlu
Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di
Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment