0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Konsultan Batam
Bagaimana Cara MenjadiKuasa Hukum Di Pengadilan Pajak
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
A Pengertian
Kuasa Hukum merupakan orang
perseorangan yang telah mendapatkan izin menjadi
Kuasa Hukum dari Ketua
Pengadilan Pajak dan mendapat surat kuasa khusus dari
pihak-pihak yang
bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili
mereka dalam bepekara
pada Pengadilan Pajak.
B Syarat Menjadi Kuasa
Hukum
Untuk dapat menjadi
Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Warga Negara
Indonesia (WNI);
2. Mempunyai izin Kuasa
Hukum;
3. Mempunyai Surat
Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
4. Mempunyai pandangan
luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
5. Mempunyai ijazah
Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
6. Berkelakuan baik,
yang dibuktikan dengan mempunyai Surat Keterangan Berkelakuan Baik
(SKKB) dari POLRI atau
instansi yang berwenang;
7. Mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP
C Prosedur Permohonan
Surat Kuasa Hukum
Untuk dapat mempunyai
izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus mensampaikan
permohonan secara
tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus
dilampiri dengan:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang tersedia;
2. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
3. Foto kopi ijazah
Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
4. Foto kopi bukti tanda
pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
5. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
6. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang;
7. Pas foto terakhir
2x3 cm sebanyak 2 lembar.
D Tanda Bukti
Pengetahuan Yang Luas Dan Keahlian
Pengetahuan yang luas
dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
1. Foto kopi
Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha
Pengurusan Jasa
Kepabeanan atau di singkat menjadi PPJKdari lembaga yang terakreditasi yang
telah
dilegalisir;
2. Foto kopi Surat Izin
Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
3. Sertifikat Diploma
III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang
dipersamakan dari
lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.
E Masa Berlaku Izin
Kuasa Hukum
1. Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk
jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dihitung sejak ditetapkan tanggal.
2. Dalam hal jangka
waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat
mengajukan permohonan
perpanjangan izin kuasa hukum.
F Perpanjangan Izin
Kuasa Hukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran
2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
G Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
H Hal-Hal Lain Yang
Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di
Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment