0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Konsultan Batam

Bagaimana Cara MenjadiKuasa Hukum Di Pengadilan Pajak
A Pengertian
Kuasa Hukum merupakan orang perseorangan yang telah mendapatkan izin menjadi
Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan mendapat surat kuasa khusus dari
pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili
mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.

B Syarat Menjadi Kuasa Hukum
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mempunyai izin Kuasa Hukum;
3. Mempunyai Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
4. Mempunyai pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
5. Mempunyai ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan mempunyai Surat Keterangan Berkelakuan Baik
(SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP

C Prosedur Permohonan Surat Kuasa Hukum
Untuk dapat mempunyai izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus mensampaikan
permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus
dilampiri dengan:
1. Daftar Riwayat Hidup yang tersedia;
2. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
3. Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
4. Foto kopi bukti tanda pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
5. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
6. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Pas foto terakhir 2x3 cm sebanyak 2 lembar.

D Tanda Bukti Pengetahuan Yang Luas Dan Keahlian
Pengetahuan yang luas dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
1. Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan atau di singkat menjadi PPJKdari lembaga yang terakreditasi yang telah
dilegalisir;
2. Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
3. Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang
dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.

E Masa Berlaku Izin Kuasa Hukum
1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak ditetapkan tanggal.
2. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat
mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.

F Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan bisa mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.

G Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

H Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang diwakili atau didampingi .

Jasa Pajak Batam,Jasa Konsultan Batam

Dasar Hukum

1. Pasal 34 Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Konsultan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel