0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?

Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.

Walaupun demikian, bukan berarti juga seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun.

Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Dan, bagaimana jikalau ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Gunakanlah Layanan Jasa Konsultan Pajak

Penggunaan Jasa Konsultasi Pajak Sangat Diperlukan bagi Anda yang Masih Awam Soal Pajak
Berhubungan dengan perhitungan pajak itu sendiri, Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment didalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.

Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Dan hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Melalui penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak Dapat dihindarkan. Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan

Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :

1.       Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.       Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
3.       Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.       Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
5.       Pas foto berwarna 4×6.
6.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang telah dilegalisir.
7.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor 

Jasa Konsultan Di Batam, Jasa Pengurusan Pajak Batam,

      Pelayanan Pajak tempat pemohonterdaftar. 

Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.

Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel