0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?
Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang
sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan
adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para
pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang
rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman
yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.
Walaupun demikian, bukan berarti juga seseorang bisa
mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan
perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib
Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya
setiap tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari
kewajiban tersebut. Dan, bagaimana jikalau ternyata Wajib Pajak tidak memiliki
pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Gunakanlah Layanan Jasa Konsultan Pajak
Penggunaan Jasa Konsultasi Pajak Sangat Diperlukan
bagi Anda yang Masih Awam Soal Pajak
Berhubungan dengan perhitungan pajak itu sendiri,
Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment didalam perpajakan di
Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk
mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.
Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada
aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan
tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani
urusan pajaknya sendiri.
Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam
peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah
pekerjaan yang mudah. Dan hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan
layanan jasa konsultan pajak.
Melalui penggunaan jasa konsultan, berbagai
kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak Dapat dihindarkan.
Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan
berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai
aturan mengenai perpajakan.
Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70
tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka
seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung
dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai
konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan
untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak
diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan
pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan
Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu
prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus
melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.
Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.
Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah
dilegalisir.
3.
Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak
yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.
Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang
terakhir dan telah dilegalisir.
5.
Pas foto berwarna 4×6.
6.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang
telah dilegalisir.
7.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohonterdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada
instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.
Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan
untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan
pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi
para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment