0811-7777-088 | lapor SPT Pajak | Jasa Konsultan Pajak Batam
Lupa lapor SPT Pajak? Begini Solusinya
Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak
untuk lapor SPT, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib
pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib
pajak badan usaha (perusahaan). Lalu bagaimana jika terlambat lapor SPT
tahunan? Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya
simak ulasan berikut ini.
Denda
yang Harus Disiapkan
Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat
melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak. Untuk itu
perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus
dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.
Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung
dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana
bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar
pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.
Prosedur
Pembayaran Denda Pajak
· Dapatkan STP Terlebih Dahulu
Tidak perlu khawatir jika lupa melaporkan SPT pajak karena
Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan
dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa
lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib
pajak.
Jika KPP tidak kunjung
mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat
untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak. Pastikan juga jika
alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat
mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat
dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.
Untuk mencegah lupa,
ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada
kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada
ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.
·
Membayar Denda Ke Bank
Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang
dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke
bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor
pos.
Akan tetapi, tidak
semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran
denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung
dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh
karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda
pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat
layanan call centre bank
tersebut.
Pahami,
Tebus dan Lunasi
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar
dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor SPT
tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari
denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka
segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa
tenang dan tidak terbebani utang. Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak,
semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | lapor SPT Pajak | Jasa Konsultan Pajak Batam"
Post a Comment