0811-7777-088 | lapor SPT Pajak | Jasa Konsultan Pajak Batam



Lupa lapor SPT Pajak? Begini Solusinya
Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak untuk lapor SPT, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan). Lalu bagaimana jika terlambat lapor SPT tahunan?  Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.

Denda yang Harus Disiapkan 

Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak. Untuk itu perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.
Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Prosedur Pembayaran Denda Pajak

·        Dapatkan STP Terlebih Dahulu
Tidak perlu khawatir jika  lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak. Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.
Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.

·         Membayar Denda Ke Bank 
Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor pos.
Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.


Pahami, Tebus dan Lunasi

Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor SPT tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa tenang dan tidak terbebani utang. Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

0 Response to "0811-7777-088 | lapor SPT Pajak | Jasa Konsultan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel